Bidang Keluarga Sejahtera, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk
Bidang Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Keluarga
Berencana dan Pengendalian Penduduk.
Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Keluarga Sejahtera, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk.
- Pelaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
- Pelaksanaan norma, standar prosedur dan kriteria (NSPK) pengendalian penduduk, penyuluhan,
advokasi dan penggerakan di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk; - Pelaksanaan pelayanan KB;
- Pelaksanaan pembinaan kesertaan KB;
- Pelaksanaan kebijakan kesehatan reproduksi remaja (KRR), pencegahan HIV/AIDS, infeksi menular
seksual (IMS), dan triad KRR; - Pelaksanaan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian
kuantitas penduduk; - Pelaksanaan pemetaan perkiraan atau paramater pengendalian penduduk;
- Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta mitra kerja di tingkat kabupaten di bidang
keluarga berencana dan pengendalian penduduk; - Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/PLKB);
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
- Pemberian bibingan teknis dan fasilitas di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
- Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanan tugasnya;
Bidang Keluarga Berencana dan pengendalian Penduduk terdiri dari :
- Seksi Pengendalian Penduduk dan Komunikasi Informasi dan Edukasi.
- Seksi Keluarga Sejahtera.
- Seksi Pelayanan Keluarga Berencana.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Bidang Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk