Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan surat-menyurat, perjalanan dinas,
perlengkapan, keuangan, kearsipan, pemeliharaan dan penyusunan program, kepegawaian, evaluasi
dan pelaporan.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana.
Untuk menyelenggarakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,
    Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Pemberdayaan
    Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan
    masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan
    administrasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian
    Penduduk dan Keluarga Berencana.
  4. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan
    Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
    Berencana.
  5. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan (SPIP) dan
    pengelolaan informasi dan komunikasi.
  6. penyelanggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadan
    barang/jasa di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian
    Penduduk dan Keluarga Berencana.

Sekretariat terdiri dari :

  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Sekretaris.