Bidang Keluarga Sejahtera
Bidang Keluarga Sejahtera mempunyai tugas melaksanakan, mengendalikan, serta evaluasi kegiatan operasional keluarga sejahtera.
Bidang Keluarga Sejahtera dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan dan ketahanan keluarga.
- Penetapan sasaran Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), Pusat Informasi dan Konseling (PIK), Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS).
- Pengembangan model BKB, BKR, BKL, terpadu.
- Pembinaan teknis kelompok kegiatan bidang pemberdayaan dan ketahanan keluarga.
- Peningkatan pengetahuan, keterampilan, kewirausahaan, dan manajemen usaha bagi keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera alasan ekonomi dalam kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS).
- Pelaksanaan pendampingan/ magang bagi para kader/ anggota kelompok.
- Peningkatan kualitas lingkungan keluarga.
- Pelaksanaan operasional sistem informasi manajemen program KB nasional.
- Pemutakhiran, pengolahan dan penyediaan data mikro kependudukan dan keluarga.
- Pengelolaan data dan informasi program KB nasional serta penyiapan sarana dan prasarana.
- Monitoring, evaluasi, asistensi, fasilitasi, dan sup[ervisi pelaksanaan program KB nasional di Daerah.
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sesuai fungsinya.