Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Sub Bagian Perencanaan dan evaluasi mempunyai tugas menyusun rencana dan evaluasi
pelaksanaan peogram kegiatan serta laporan instansi.
Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi :
- Perencanaan kegiatan dan pengendalian program kerja.
- Penyusunan dan mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis, Penetapan Kinerja.
rencana Kinerja dan Anggaran dan Laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah. - Pelaksanaan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan laporanlaporan insidentil.
- Pelaksanaan pengumpulan, penelitian, analisa, pengelolaan, penyajian data dan menyiapkan
bahan laporan kinerja Dinas serta menyusun bahan pembinaan organisasi dan tatalaksana. - Penyusunan laporan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Perencanaan
Keuangan dan program kegiatan, penelitian dan membuat laporan kegiatan Dinas. - Pemberian saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasannya untuk menyelesaikan masalah
sesuai lingkup tugasnya. - Pengkoordinasian pelaksanaan tugasnya secara internal dan seuai lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja sesuai lingkup tugasnya.
- Penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja dan keuangan sesuai lingkup tugasnya.
- Penyelenggaraan kegiatan administrasi sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.