Fungsi dan Tugas
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (terdiri dari Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Subbagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas P3AP2KB mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagai berikut:
- Merumuskan program kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan sasaran strategis sebagai pedoman pelaksanaan tugas yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas d. Merumuskan dan mengkoordinasikan rencana operasional berdasarkan program kerja organisasi serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kinerja tercapai sesuai rencana
- Menetapkan dan mengendalikan pengelolaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, tata usaha, dan aset/barang persediaan di lingkungan Dinas g. Merumuskan kebijakan teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
- Merumuskan kebijakan operasional, memfasilitasi dan memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- Menetapkan dan mengorganisasikan serta mengendalikan pelaksanaan program bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- Mengevaluasi kinerja pegawai di lingkungan dinas
- Mengevaluasi pelaksanaan program pemberdayaan
perempuan,
perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan lingkup tugasnya
Isu Strategis
Dalam melaksanakan pelayanan, Dinas P3AP2KB Kabupaten Natuna bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi dibidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuannya dan hasil diskusi yang telah dilakukan bersama dengan bidang-bidang teknis, berkaitan dengan peran Dinas P3AP2KB Kabupaten Natuna dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam memberikan pelayanan dibidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, isu-isu yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan adalah sebagai berikut:
- Tingginya Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
- Tingginya Pernikahan Usia Anak
- Kurangnya Pemahaman Masyarakat Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak
- Belum Optimal Peran Satgas Desa Bebas Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
- Masih Kurangnya Sinergisitas Program /Kegiatan Perlindungan Perempuan
dan Anak - Banyak Kasus tak Terlayani Secara Komprehensif Karena Letak Geografis Sehingga Membutuhkan Waktu dan Anggaran Untuk Mendatangkan Psikolog ke Pulau-Pulau
- Masih Kurangnya SDM Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak
- Masih tingginya Angka Kelahiran Total Per wanita Usia Subur (15-49 tahun) i. Masih rendahnya penggunaan kontrasepsi modern pada peserta KB baru
- Masih rendahnya pemahaman remaja tentang kesehatan reproduksi dan
penyiapan keluarga - Tingginya Unmet need
- Belum optimalnya kualitas dan ketahanan keluarga
- Belum optimalnya sinergitas pelaksanaan pengendalian penduduk dan pemanfaatan data informasi kependudukan