Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat,
kearsipan, kerumahtanggan, perjalanan dinas, perlengkapan, dan kepegawaian.
Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana anggaran kebutuhan barang.
- penyusunan data dan administrasi inventaris Dinas.
- pelaksanaan ketatalaksanaan umum meliputi administrasi umum, surat menyurat, kearsipan
dan administrasi kepegawaian. - pelaksanaan kegiatan rumah tangga dan perjalanan dinas.
- pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana perkantoran.
- pengurusan mutasi, diklat, kesejahteraan pegawai, hak dan kewajiban pegawai.
- pelaksanaan tugas pembinaan administrasi umum dan kepegawaian.
- pelaksanaan tugas pembinaan administrasi umum dan kepegawaian.
- pelaksanaan kehumasan dan keprotokolan.